Jasa Pendirian PT Perorangan

Butuh pendirian PT Perorangan? Kami urus semua hanya 1-2 hari. Konsultasi gratis, biaya transparan, layanan seluruh Indonesia.

APA ITU PT PERORANGAN?

PT Perorangan adalah Perseroan Terbatas dengan satu pendiri (WNI) khusus usaha mikro/kecil, didirikan cukup dengan Pernyataan Pendirian melalui OSS (tanpa akta notaris), dapat memperoleh NIB dan NPWP, berstatus badan hukum dengan tanggung jawab terbatas, serta mengikuti perizinan berbasis risiko sesuai KBLI; bila pemegang saham bertambah, harus dikonversi menjadi PT biasa.

Dasar hukum Perseroan Perorangan adalah UU No 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau yang biasa disebut dengan Omnibus Law.

IzinWorks membantu pengurusan Pendirian PT Perorangan secara end-to-end: konsultasi bentuk & KBLI, penyusunan Pernyataan Pendirian di OSS, hingga terbit NIB dan NPWP. Kami dampingi pemenuhan perizinan berbasis risiko, cek dokumen, dan validasi data agar proses cepat, resmi, dan biaya transparan.

Karakteristik

PT Perorangan hanya bisa didirikan oleh 1 orang/NIK KTP. Satu NIK KTP hanya dapat membuat 1 PT Perorangan per tahun.

PT Perorangan hanya bisa didirikan dengan maksimal modal usaha IDR 5.000.000.000. Lebih dari nilai tersebut, dapat membuat PT biasa.

PT Perorangan Mikro (modal di bawah 1 Milyar) maksimal omzet adalah IDR 5.000.000.000

PT Perorangan Kecil (modal di bawah 5 Milyar) maksimal omzet adalah IDR 15.000.000.000

PT Perorangan tidak memerlukan akta notaris

Paket Pendirian PT Perorangan

PT Perorangan

Rp 2.500.000,-

Rp. 1.000.000,-

  • Pengecekan Nama PT
  • Surat Pernyataan Pendaftaran
  • SK Menteri
  • Bonus 20 KBLI

PT Perorangan + Izin

Rp 4.000.000,-

Rp. 2.500.000,-

  • Pengecekan Nama PT
  • Surat Pernyataan Pendaftaran
  • SK Menteri
  • NPWP
  • NIB OSS
  • Sertifikat Standar*
  • SKT Pajak
  • Angka Pengenal Importir
  • Bonus 20 KBLI
  • Bonus Website
  • Bonus Desain Kartu Nama
  • Bonus Logo

PT Perorangan + Izin + VO Tangerang

Rp 6.000.000,-

Rp. 3.500.000,-

  • Pengecekan Nama PT
  • Surat Pernyataan Pendaftaran
  • SK Menteri
  • NPWP
  • NIB OSS
  • Sertifikat Standar*
  • SKT Pajak
  • Angka Pengenal Importir
  • Virtual Office Tangerang
  • Ruang Meeting 60 jam / tahun
  • Bonus 20 KBLI
  • Bonus Website
  • Bonus Desain Kartu Nama
  • Bonus Logo
  •  

Syarat Pendirian PT Perorangan

Satu Pendiri

WNI ≥18 tahun sebagai pemegang saham sekaligus direktur.

Sesuai Kriteria

Kriteria usaha UMK (sesuai ketentuan pemerintah).

Data Lengkap

NIK/KTP, email, nomor HP; NPWP pribadi (disarankan).

Nama PT Unik

Nama perseroan (unik) sesuai alamat/domisisli usaha

Pemilik WNI

Pendiri PT adalah Warga Negara Indonesia

Maks 1x / Tahun

Pendiri hanya dapat mendirikan 1x PT Perorangan dalam 1 tahun

FAQ

Apa itu PT Perorangan?

PT berbadan hukum dengan satu pendiri (WNI), khusus skala Usaha Mikro/Kecil, didirikan dengan Pernyataan Pendirian via OSS (tanpa akta notaris).

Proses cepat & biaya lebih efisien, tanggung jawab terbatas, legalitas kuat untuk kontrak, tender, dan perbankan.

WNI ≥18 tahun, nama PT, alamat domisili, KBLI, modal disetor, data kontak (email/HP), dan disarankan punya NPWP pribadi.

Tidak ditetapkan nominal minimum; pendiri bebas menetapkan. Pastikan tetap dalam koridor UMK.

Pernyataan Pendirian, SK Mentri, NIB (OSS), NPWP Badan, dan jika diwajibkan KBLI-nya: Sertifikat Standar/izin operasional.

Umumnya 1–3 hari kerja setelah data lengkap & valid (tergantung verifikasi OSS/KL terkait).

Tidak. Jika saham/pemilik bertambah, wajib konversi ke PT biasa (melalui akta notaris).

Bisa, sepanjang sesuai ketentuan daerah/zonasi & kebutuhan izin. IzinWorks menyediakan Virtual Office yang valid untuk domisili usaha.

Bisa. Anda bisa memilih hingga 20 KBLI yang relevan; masing-masing punya persyaratan perizinan berbeda.

Wajib memiliki NPWP Badan, pembukuan, dan melaporkan pajak sesuai ketentuan (termasuk PPh & PPN bila berstatus PKP).

Bisa. Proses konversi melalui akta notaris, penyesuaian anggaran dasar, dan pelaporan ke Kemenkumham.

Konsultasi KBLI & modal, penyusunan data, pengajuan di OSS, penerbitan NIB & NPWP, pendampingan Sertifikat Standar/izin, serta opsi Virtual Office—resmi, cepat, dan biaya transparan.

Scroll to Top